Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jcw Jawa timur resmi melaporkan kasus(TPPU) tekait produksi perusahaan rokok elegal di kabupaten sumenep

  Berita online media informasi Fhoto/metro nasional/redaksi/masto



Lsm jatim corruption watch ( jcw ) jawa timur ABDURRAHMAN dan BURYANTO resmi melaporkan kasus dugaan perkara tindak pidana pencucian uang ( TPPU ) terkait produksi perusahaan Rokok ( PR ) ilegal yang ada di kabupaten Sumenep ke Subdit I Indagsi Ditreskrimsus polda jatim pada tanggal 6 Agustus 2025 dengan nomor laporan 2023/DPP.RHM.JCW.JATIM/LP/VIII/2025.

Dari hasil investigasi di lapangan secara telaah, secara croscek dan sistematis oleh lsm jatim corruption watch ( jcw ) jawa timur Abdur rahem dan Buryanto mengatakan bahwa didalam perusahaan Rokok ( PR) ilegal yang tersebar di kabupaten Sumenep mempunyai ketua paguyuban perusahaan Rokok ( PR) lakol sumenep bernama shofyan wahyudi dan penasihat paguyuban adalah H. Mukmin untuk dijadikan tameng atau bisa membek up semua permainan atau permasalahan karena dugaan kuat setiap bulan bagi semua pengusaha perusahaan rokok ( PR ) ilegal di kabupaten sumenep menyetorkan sejumlah uang kurang lebih Rp 3 juta yang melibatkan sejumlah pengusaha rokok yang masih aktif memproduksi rokok tanpa izin serta terlibat dalam praktek jual beli pita cukai rokok secaa terang terangan. 

Menurut rahem yang bermain didalam produksi perusahaan rokok ilegal di kabupaten Sumenep dan juga yang memperjual belikan pita cukai secara ilegal diduga kuat dilakukan oleh. 

1. Ketua paguyuban  Shofyan wahyudi

2. Perusahaan Rokok Mulya indah atas nama Hayat kec. Batu putih

3. H. Ghufron PR Harapan Bunda, alamat. Desa lenteng timur, dusun sarperreng, kec. Lenteng kab. Sumenep

4. Penasehat paguyuban H. Mukmin dsb. 

Meskipun Bea cukai Madura menyita ratusan ribu rokok ilegal yang ada di kabupaten Sumenep tetap pemilik perusahaan rokok ilegal tersebut tidak di tangkap justru yang dijadikan tumbal adalah pedagang kelontong serta yang memperjual belikan pita cukai rokok secara ilegal diduga kuat adalah Hayat pemilik perusahaan rokok Mulya indah kec. Batu putih dan H. Ghufron pemilik perusahaan rokok Harapan Bunda kec. Lenteng kab. Sumenep dan juga H. Mukmin pemilik perusahaan rokok ilegal yang bernama. 

1. RICO

2. DUBAI

3. REBEL

4. LBAIK

5. Fantastic Bold

6. Fantastic Mild

7. MILDE

Maka dari itu Rahem dan Buryanto memasrahkan kasus rokok ilegal tersebut kepada APH untuk bisa di usut sampai tuntas dan penyidik sulit I Indagsi Ditreskrimsus polda jatim untuk segela melakukan pemanggilan dan penyelidikan kepada oknom - oknom terlapor di atas di karenakan maraknya peredaran rokok ilegal justru bisa merugikan keuangan negara dan perekonomian negara.

(Muharram)